KALTARAVIRAL. BALI – Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmennya terhadap upaya pelestarian lingkungan dengan mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial yang menjadi bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2026 di kawasan Taman Wisata Alam Danau Buyan–Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, serta Sekretaris DPRD Kaltara, H. Mohammad Pandi, dalam kegiatan yang melibatkan ADPSI, Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, para peserta melaksanakan penanaman sebanyak 500 bibit pohon di kawasan konservasi Danau Buyan–Danau Tamblingan. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian bibit tanaman buah kepada masyarakat sebagai upaya mendorong penghijauan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
“Aksi ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan. Selain menjaga kawasan konservasi, pembagian bibit tanaman buah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil tanaman di masa mendatang,” ujar Achmad Djufrie, Jumat (3/7/2026).
Tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, rangkaian bakti sosial juga menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, serta edukasi kesehatan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan kegiatan.
Keikutsertaan DPRD Kalimantan Utara dalam aksi penghijauan dan bakti sosial tersebut mencerminkan dukungan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif tingkat provinsi dalam menjawab berbagai isu strategis nasional, khususnya di bidang lingkungan hidup.
Melalui pengalaman dan berbagai pembahasan selama Rakernas ADPSI 2026, DPRD Kaltara berharap berbagai praktik baik yang diperoleh dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan hutan, serta pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Utara demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (*)





