KALTARAVIRAL. TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan, Supa’ad Hadianto, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pembangunan daerah yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Selain memberikan informasi mengenai substansi peraturan daerah, sosialisasi juga menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami arah pembangunan sekaligus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.
Supa’ad Hadianto menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada perencanaan dan pelaksanaan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program-program yang dibiayai melalui APBD.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pembangunan daerah serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan program demi terwujudnya Kalimantan Utara yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya pada pekan ini.
Menurut politisi dari Dapil I Tarakan tersebut, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci agar setiap program pembangunan benar-benar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang optimal.
Melalui kegiatan Sosperda, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026, tetapi juga memahami hak dan perannya dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah sehingga penggunaan anggaran daerah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Lewat Sosperda, masyarakat bisa memahami arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus berperan dalam proses pengawasan, sehingga program-program pemerintah dapat terlaksana secara tepat,” pungkasnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu tugas DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, sehingga setiap kebijakan pembangunan dapat dipahami serta mendapat dukungan dalam implementasinya demi mendorong terwujudnya Kalimantan Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.





