KALTARAVIRAL. NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan, pekan lalu.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat itu menjadi sarana bagi DPRD untuk menyampaikan substansi regulasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, Saleh menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Menurutnya, keberadaan perda tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif.
“Masyarakat harus memahami substansinya, agar keberadaan perda benar-benar memberi manfaat dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Saleh menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Namun, perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat semakin memahami hak-hak perempuan dan anak serta memiliki kepedulian yang lebih tinggi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam mencegah maupun melaporkan tindak kekerasan menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi peraturan daerah tersebut.
“Dengan memahami perda ini, masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pencegahan maupun pelaporan apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berupaya mendekatkan produk hukum kepada masyarakat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, ramah, dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Kalimantan Utara.





