Herman Sosialisasikan Perda Cagar Budaya, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Sejarah Kaltara

Senin, 29 Juni 2026 10:01

KALTARAVIRAL. TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya sebagai identitas daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, Herman menegaskan bahwa keberadaan cagar budaya memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai bukti perjalanan sejarah, tetapi juga sebagai sumber pembelajaran, penguatan identitas daerah, hingga potensi pengembangan sektor pariwisata yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Cagar budaya merupakan aset penting daerah yang harus kita jaga bersama. Melalui perda ini, masyarakat juga memiliki landasan hukum yang jelas untuk berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya,” ujarnya.

Menurut Herman, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelestarian cagar budaya, mulai dari penetapan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Ia menilai, keberhasilan implementasi perda tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pasalnya, pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh masyarakat. Kesadaran bersama menjadi kunci agar warisan sejarah yang kita miliki tetap terjaga untuk generasi mendatang,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Herman berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga situs, bangunan, maupun benda-benda bersejarah yang ada di lingkungan sekitar agar tetap lestari dan tidak hilang akibat perkembangan zaman maupun aktivitas yang dapat mengancam keberadaannya.

Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kriteria cagar budaya, register cagar budaya, peran serta masyarakat, pembentukan tim ahli cagar budaya, pembinaan, pendanaan, hingga ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan upaya pelestarian warisan budaya di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Berita Terkait