DPRD Kaltara Dorong Evaluasi Jalur Prestasi SPMB, Minta Pengakuan Sertifikat Diperketat

Rabu, 1 Juli 2026 09:40

KALTARAVIRAL. TARAKAN – Polemik pelaksanaan jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemerintah pusat memperketat regulasi mengenai pengakuan sertifikat prestasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen sekaligus menjamin proses seleksi berlangsung lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, guna melakukan evaluasi terhadap mekanisme jalur prestasi dalam SPMB.

Menurutnya, evaluasi tersebut bukan untuk membatalkan hasil penerimaan peserta didik yang sedang berjalan, melainkan sebagai langkah penyempurnaan regulasi agar ke depan hanya sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga resmi dan diakui negara yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian.

“Kami berharap ada ketegasan dari Kementerian Pendidikan untuk melakukan evaluasi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga sudah kami beri masukan agar berkoordinasi dengan kementerian terkait jalur prestasi ini,” ujar Supaad, Rabu (1/7/2026).

Supaad menilai, selama belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur lembaga penyelenggara maupun penerbit sertifikat prestasi, peluang penyalahgunaan masih terbuka. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui kegiatan yang tidak memiliki legitimasi atau pengakuan dari lembaga resmi.

“Bisa saja jalur prestasi ini dimanfaatkan, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi, melalui kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak memiliki legitimasi atau tidak diakui oleh lembaga negara,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD Kaltara tidak sedang mempersoalkan keabsahan sertifikat tertentu yang menjadi perhatian publik. Fokus utama yang didorong adalah pembenahan regulasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan SPMB di masa mendatang.

“Kami sebenarnya tidak meragukan sertifikat tertentu. Yang ingin kami perbaiki adalah kriterianya, yaitu lembaga mana saja yang berhak mengeluarkan sertifikat yang diakui sebagai prestasi dalam SPMB,” jelasnya.

Menurut Supaad, besarnya bobot nilai pada jalur prestasi harus diimbangi dengan aturan yang jelas mengenai lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat. Untuk cabang olahraga, misalnya, prestasi seharusnya diterbitkan melalui organisasi resmi sesuai dengan cabang olahraga masing-masing.

“Kalau sepak bola harus melalui PSSI, kalau bulu tangkis melalui PBSI, begitu juga cabang olahraga lainnya. Harus ada lembaga resmi yang menaunginya sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan adanya pemanfaatan celah dalam jalur prestasi di Tarakan, Supaad menyebut semua kemungkinan tetap terbuka. Namun, DPRD lebih memprioritaskan perbaikan sistem dibanding mempersoalkan proses seleksi yang telah berlangsung.

“Yang kami dorong adalah perbaikan ke depan. Bukan menggugurkan proses yang sudah berjalan, tetapi memastikan bahwa sertifikat prestasi yang memiliki bobot besar berasal dari lembaga yang diakui negara dan memiliki struktur yang jelas dari tingkat kabupaten hingga pusat,” pungkasnya.

Ia menambahkan, hingga kini DPRD Kalimantan Utara belum menerima laporan resmi mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan secara kelembagaan dalam pelaksanaan SPMB. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem penerimaan peserta didik baru. (*)

Berita Terkait