KALTARAVIRAL. NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Utara.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam pemaparannya, Arming menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Arming kembali menggelar Sosperda Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Implementasi perda tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelasnya.
Arming juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung dunia pendidikan agar generasi muda Kalimantan Utara memiliki kompetensi, karakter, dan daya saing yang mampu menghadapi perkembangan zaman.
Selama pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, peserta diberikan kesempatan berdialog secara langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, baik terkait pelayanan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan aspirasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen mendekatkan produk hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan sumber daya manusia yang unggul demi kemajuan Kalimantan Utara.





