TANJUNG SELOR — Aliansi Gema Bulungan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.
Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), atas langkah penanganan laporan masyarakat yang melibatkan seseorang berinisial LB.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan dunia pendidikan, kami meminta agar proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abi Manyu.
Menanggapi aspirasi dan fungsi kontrol sosial tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai progres penanganan perkara.
Kompol Bachtiar mengungkapkan, pihaknya menangani sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa, mulai dari laporan yang masuk pada 2024 hingga laporan terbaru pada Februari 2026.
“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024. Sementara SPDP untuk kasus dengan inisial LB menyusul pada Februari 2026,” jelas Kompol Bachtiar dalam keterangannya pada 22 September 2026.
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, penyidik terus melakukan koordinasi dan pembahasan bersama guna menyamakan persepsi hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas apabila perkara memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat guna menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana serta unsur kesalahan dari pihak yang diperiksa.
Kompol Bachtiar juga menegaskan bahwa latar belakang maupun kontribusi suatu yayasan atau lembaga kepada masyarakat tidak menjadi dasar untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terkait sosok berinisial LB, Kompol Bachtiar juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun mengenal secara pribadi pihak yang dimaksud.
“Demi Allah, saya tidak kenal siapa itu LB,” kata Kompol Bachtiar.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara tetap mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Di sisi lain, pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas di lapangan terdapat berbagai tantangan, termasuk keterbatasan waktu dan komunikasi karena banyaknya perkara yang harus ditangani.
Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Aliansi Gema Bulungan pun menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Aliansi berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.





