Sekprov Kaltara: Standar Pelayanan Minimal Jadi Kunci Pemenuhan Hak Dasar Warga

Senin, 19 Januari 2026 08:22

KALTARAVIRAL.COM- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, membuka Lokakarya High Level Meeting (HLM) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Kaltara Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, Senin (19/1/2026).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis seperti Kalimantan Utara.

Menurut Denny, SPM tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai tolok ukur kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dasar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga penanganan bencana.

“Dengan kondisi geografis Kaltara yang luas dan banyak wilayah perbatasan, pemerintah harus mampu memastikan tidak terjadi kesenjangan layanan. Masyarakat di daerah terpencil maupun perkotaan berhak memperoleh kualitas pelayanan yang setara,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, lokakarya HLM SPM Tahun 2026 ini menjadi forum strategis untuk mengurai berbagai hambatan yang selama ini menghambat percepatan capaian SPM di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan debottlenecking agar pelaksanaan SPM berjalan lebih efektif dan terukur.

Dalam kesempatan itu, Denny menyoroti tiga aspek utama yang perlu diperkuat dalam pencapaian SPM. Pertama, sinkronisasi dan akurasi data sebagai dasar perencanaan. Kedua, optimalisasi kolaborasi lintas sektor. Ketiga, penyusunan rencana aksi strategis yang selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

Penerapan SPM di daerah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Denny juga menyampaikan arahan Gubernur Kalimantan Utara yang menugaskan Sekretaris Daerah sebagai koordinator utama, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memastikan target SPM terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seluruh perangkat daerah diharapkan menempatkan SPM sebagai prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga alokasi sumber daya benar-benar difokuskan pada pelayanan dasar masyarakat,” kata Denny.

Kegiatan lokakarya ini ditutup dengan peluncuran The SPM Team Kaltara, tim lintas instansi yang dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mencapai target pelayanan dasar serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kalimantan Utara.

Berita Terkait